
Perlu diketahui –saudaraku- bahwa hukum asal bergerak (di luar
gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan).
Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan
shalat) itu ada lima macam:
- Gerakan yang diwajibkan.
- Gerakan yang diharamkan.
- Gerakan yang dimakruhkan.
- Gerakan yang disunnahkan.
- Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).