Cara mendapatkan 3 Dolar per hari, kerjanya cuma klik iklan yang muncul langsung dibayar caranya:klik gambar dibawah ini atau klik Register Clixsense, lengkapi identitas, tekan Sign-Up kemudian konfirmasi Email.Anda siap klik iklan. Info Lengkap


Perlu diketahui –saudaraku- bahwa hukum asal bergerak (di luar
gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan).
Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan
shalat) itu ada lima macam:
- Gerakan yang diwajibkan.
- Gerakan yang diharamkan.
- Gerakan yang dimakruhkan.
- Gerakan yang disunnahkan.
- Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).
Gerakan yang diwajibkan,
misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di
penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan
ia melepas penutup kepalanya tersebut.
Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang
lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis.
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau
shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam
Al Irwa’ 284)
Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu
ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke
arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.
Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat.
Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak
boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan
ayat-ayat Allah.
Gerakan yang disunnahkan
adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam
shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk
meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya,
lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini
termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat.
Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu
‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah
kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)
Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat.
Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah
binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari
Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya.
Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau
meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543)
Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat,
contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah
Ta’ala,
حَافِظُوا
عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ*
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ
فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat
wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika
kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau
berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah
(shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang
belum kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 238-239)
Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat
seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena
darurat.
Gerakan yang dimakruhkan
adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan
(di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita
katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu
makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang
melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya,
menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya
makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan
berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita
katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangann
tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah
gerakannya. Pokoknya banyaknya gerakannya adalah kuantitas banyak yang
menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai
sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak
sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang
sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka
shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan
adalah jika sudah tiga kali geraknya, ini butuh dalil. Karena siapa saja
yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus
mendatangkan dalil. [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al
‘Utsaimin, 13/309-311]
Penulis: tutorial ~ Nurhasan Blogger | Blog Tutorial dan Informasi |

Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang Banyak Gerak dalam Shalat.