Banyak Gerak dalam Shalat

Friday 4 October 2013


Sujud Syukur pada Nikmat yang Terus MenerusSeringkali kita sendiri atau saudara kita terlihat menggaruk-garuk kepala, merapikan baju atau melakukan gerakan lainnya dalam shalat yang sebenarnya bukan darurat. Apakah banyak gerak itu membatalkan shalat? Adakah jumlah gerakan yang membuat shalat seseorang menjadi batal?


Perlu diketahui –saudaraku- bahwa hukum asal bergerak (di luar gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam:
  1. Gerakan yang diwajibkan.
  2. Gerakan yang diharamkan.
  3. Gerakan yang dimakruhkan.
  4. Gerakan yang disunnahkan.
  5. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).
\
\
Copyright © 2010 - . | Blognya Bang ACHAN | Powered By : Blogger | Desain Template By : Nurhasan Blogger | All Rights Reserved.