Seringkali kita sendiri atau saudara kita terlihat menggaruk-garuk
kepala, merapikan baju atau melakukan gerakan lainnya dalam shalat yang
sebenarnya bukan darurat. Apakah banyak gerak itu membatalkan shalat?
Adakah jumlah gerakan yang membuat shalat seseorang menjadi batal?
Perlu diketahui –saudaraku- bahwa hukum asal bergerak (di luar
gerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan).
Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan
shalat) itu ada lima macam:
- Gerakan yang diwajibkan.
- Gerakan yang diharamkan.
- Gerakan yang dimakruhkan.
- Gerakan yang disunnahkan.
- Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).