Cara mendapatkan 3 Dolar per hari, kerjanya cuma klik iklan yang muncul langsung dibayar caranya:klik gambar dibawah ini atau klik Register Clixsense, lengkapi identitas, tekan Sign-Up kemudian konfirmasi Email.Anda siap klik iklan. Info Lengkap

Pertanyaan:
Bagaimana hukum shalat di mesjid yang di depannya ada kuburan, sah
atau tidak? Apakah lebih baik saya shalat di rumah, dan bagaimana
tentang keutamaan shalat berjamaah?
Jawaban:
Jawaban:
Tidak boleh shalat menghadap ke kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا
“Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya.” (HR. Muslim No. 972)
Larangan Rasulullah tentang shalat menghadap kuburan ini mencakup
shalat di area kuburan dan shalat di mesjid yang kiblatnya ke arah
kuburan, kecuali kalau ada pemisah antara dinding mesjid dengan kuburan
tersebut.
Adapun hukum shalat menghadap kuburan, maka perinciannya sebagai berikut:
1. Apabila dalam shalatnya dia bermaksud mengagungkan penghuni
kuburan tersebut, maka shalatnya tidak sah, karena dia telah
menyekutukan Allah dalam ibadahnya, sedangkan ibadah yang disertai
kesyirikan adalah batil dan tidak sah.
2. Apabila shalat menghadap kuburan tanpa ada maksud mengagungkan
penghuninya, maka termasuk perbuatan haram dan dosa, dan shalatnya tetap
sah. Hal ini didasari oleh sebuah hadits dari Tsabit al-Bunnani, beliau
mengatakan, “Dari Anas bin Malik beliau berkata, ‘Aku pernah shalat
dekat dengan kuburan, lalu Umar melihatku, kemudian dia berkata, ‘(Awas)
ada kuburan, ada kuburan!’ Lalu aku angkat pandanganku ke langit
(karena) aku mengira (Umar) berkata, ‘Ada bulan, ada bulan!’ (Kemudian
setelah itu) Umar berkata, ‘Aku tadi berkata kuburan, bukan bulan. Oleh
karena itu, jangan shalat menghadapnya.’’”
Segi pengambilan dalil atas sahnya shalat menghadap kuburan apabila
tidak bermaksud mengagunkan penghuninya adalah Umar bin Khaththab tidak
memutuskan shalat Anas ketika beliau tahu bahwa Anas shalat menghadap
kuburan, dan tidak menyuruhnya mengulangi shalatnya. Ini menunjukkan
bahwa shalat Anas tetap sah.
Adapun shalat berjamaah, maka pendapat yang lebih kuat adalah wajib
bagi setiap laki-laki yang sudah baligh dan tidak ada uzur syar’i
baginya untuk meninggalkan shalat berjamaah seperti sakit dan
semisalnya. Dengan demikian, wajib bagi mereka mendatangi mesjid yang
tidak ada kuburannya dan mencari mesjid yang tidak menghadap langsung ke
kuburan. Allahu a’lam.
Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)
Penulis: tutorial ~ Nurhasan Blogger | Blog Tutorial dan Informasi |

Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang Apakah Sah Shalat di Masjid yang ada Kuburannya.